KEPUTUSAN BUPATI KETAPANG NOMOR 188.45/ /SETWAN-D
TENTANG
STANDAR PELAYANANPUBLIK
PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN KETAPANG
BUPATI KETAPANG
Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: | a. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 1. 2. | bahwa dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan gunamewujudkankepastianhakdankewajibanberbagaipihakyang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan sesuaiperaturan Perundang-Undangan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang tentang Standar Pelayanan Publik. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Undang–UndangNomor25Tahun2009tentangPelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494); Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan menteri dalamn negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenkelatur Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1910); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor6); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ReformasiBirokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615); Peraturan Bupati Ketapang Nomor 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan Publik kabupaten Ketapang (Berita Daerah Kabupaten tahun 2012 Nomor 123) Peraturan Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2020 Nomor 16). Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Ketapang Nomo: P/1933/OR-B.065/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Hasil Evaluasi Standar Prosedur (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah; Surat Sekretartiat DPRD Kabupaten Ketapang Nomor:P/605/SETWAN-B-3.900/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pembuatan Standar Prosedur (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA | : : : : : | Standar Pelayanan Publik pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini; Standar Pelayanan Publik pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang meliputi produk/jenis pelayanan sebagaiberikut: 1. Pengaduan Masyarakat 2. Fasilitasi Demo dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat 3. Fasilitasi Hearing dan Audiensi Masyarakat 4. Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD 5. Fasilitasi Rapat Kerja Alat Kelengkapan DPRD Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara dan Pelaksana serta digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh kepala penyelenggara, aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; Seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada dokumen pelaksana anggaran (DPA-SKPD); Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. |
DitetapkandiKetapang
pada tanggal November 2021
a.n. BUPATI KETAPANG
SEKRETARIS DPRD KABUPATEN KETAPANG,
MARYADI ASMU’IE