FaviconLogoDPRD

PELAYANAN

PUSAT PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT (P3M)

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KETAPANG

Berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang Nomor …..  Tahun 2022 Tentang Pusat Pelayanan Pengaduan Masyakat (P3M) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang mempunyai tugas yaitu melaksanakan kegiatan analisis, telaahan dan pengadministrasian surat pengaduan masyarakat dan permasalahan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.

Tugas analisis, telaahan dan pengadministrasian surat pengaduan masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitasi dan dukungan atau supporting system di bagian teknis, administrasi dan keahlian dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat atau yang disingkat menjadi (P3M) menginventarisir surat pengaduan yang masuk dan selanjutnya melakukan telaahan dan analisis atas permasalahan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SIPP_MAS). Analisa / telaah didasarkan peraturan perundang-undangan terkait sebagai dasar pertimbangan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai bidang tugas yaitu komisi-komisi/badan-badan terkait, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi dengan institusi/instansi atau lembaga-lembaga terkait serta sebagai bahan/data kunjungan kerja AKD ke daerah dalam melaksanakan tugas.

Tindaklanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat oleh DPRD Kabupaten Ketapang merupakan salah satu tolok ukur kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Ketapang.

Hasil analisis / verifikasi penelaahan atas pengaduan kinerja Sekretariat DPRD disalurkan kepada :

  1. Bagian yang membidangi kepegawaian dan/atau APIP untuk pengaduan Berkadar Pengawasan ;
  2. Bagian terkait untuk Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan ;

PPID dan/atau Bagian yang membidangi hubungan masyarakat untuk Pengaduan Tidak Berkadar pengawasan terkait pelayanan informasi publik.

Pengunjung

0 0 0 3 7 9