FaviconLogoDPRD

RANCANG BANGUN

Perubahan era digitalilasi ditambah lagi kondisi selama masa pandemi wabah covid19 sekarang ini, banyak sekali kegiatan pelayanan menjadi berubah cara melakukannya, serta dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan dokumentasi administrasi birokrasi yang rapi, cepat, valid, transparansi, dan akuntabel guna menunjang proses penyampaian pengaduan dan aspirasi masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang.
Teknologi Informasi mempunyai tujuan utama membuat berbagai Aplikasi Sistem Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabiltas dan kemampuan integrasi dalam pelayanan, mulai dari pelayanan informasi yang diperlukan dan disajikan untuk stakeholder dan lain sebagainya. Sistem Informasi ini berbasis web yang memberi kemudahan kepada pengguna untuk mengakses seluruh informasi yang dibutuhkan tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan :
1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD ;
2. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;

Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 2 disebutkan bahwa :
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD ;
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 4 disebutkan bahwa :
(1) Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan ;

(2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi pada huruf (e) yaitu pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelayanan Publik di lingkungan Sekretariat.
Dalam melaksanakan implementasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 4 ayat (2) huruf e tersebut maka dengan ini kami membuat dan membangun Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat (SIPP_MAS) dalam hal pelayanan publik yang rapi, cepat, valid, transparansi, dan akuntabel.

Pengunjung

0 0 0 3 7 9